Share Online

Jumat, 20 Juni 2008
Pelanggan Harus Dapat Ganti Pulsa
JAKARTA - Konsumen yang merasa dirugikan oleh praktik kartel layanan pesan singkat (SMS) enam operator telekomunikasi diminta melakukan class action. Salah satu usul yang mengemuka adalah operator telekomunikasi harus memberikan ganti rugi dalam bentuk bonus pulsa kepada pelanggan.

Ketua Harian Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Soedaryatmo menyatakan, tindakan paling tepat pelanggan adalah melakukan class action. Pertimbangannya, korban kartel (pembuat kesepakatan harga) SMS sangat banyak. Menurut dia, pengguna telepon mobile terus meningkat dari 32,4 juta (2004) menjadi 46,9 juta (2005), 63,8 juta (2006), dan 96,41 juta (2007). ''Namun, tidak perlu semua pelanggan mengajukan gugatan ke pengadilan. Cukup beberapa konsumen saja,'' ujarnya di Jakarta kemarin (19/6).

Operator, lanjut dia, sudah sepantasnya memberikan kompensasi atas keuntungan berlebihan yang diraup sejak 2004. Kerugian yang diderita konsumen selama tiga tahun, menurut Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), mencapai Rp 2,8 triliun. ''Ganti rugi bisa berbentuk finansial atau lebih efektif bonus pulsa saja,'' ungkapnya.

Meski begitu, dia mengatakan, pemberian ganti rugi itu akan menemui banyak kendala. Terutama pendataan pelanggan dan distribusinya. Itu bisa terjadi karena data pelanggan seluler selalu berganti-ganti. Menurut dia, perlu kesepakatan antara operator dan wakil konsumen untuk mengatur mekanisme pendistribusian ganti rugi. ''Kami siap menjembatani,'' tegasnya.

Kepala Bagian Umum dan Humas Ditjen Postel Depkominfo Gatot S. Dewabrata menilai, ganti rugi berupa pengembalian pulsa lebih efektif. Sebab, sistem seperti itu pernah dilakukan salah satu operator seluler saat jaringannya ngadat karena over-capacity pada Lebaran tahun lalu. ''Mekanisme pengembalian pulsa seperti itu lazim. Saya kira, itu adil bagi pelanggan,'' tegasnya.

Mengenai mekanismenya, Gatot menyarankan operator menggunakan data hasil registrasi prabayar yang diberlakukan tahun lalu. Sementara data pelanggan pascabayar tentu sudah dimiliki masing-masing operator. Dia mengungkapkan, setiap operator seluler memiliki billing system yang bisa mengatur pendistribusian ganti rugi pulsa. ''Semuanya otomatis dilakukan billing system. Besarannya bisa dirundingkan antara YLKI dengan tiap operator,'' bebernya.

Kata dia, Ditjen Postel sangat menghargai keputusan KPPU yang memvonis enam operator tersebut. Sebab, aturan tentang larangan praktik monopoli juga tercantum dalam UU Telekomunikasi. Hanya, KPPU menggunakan UU No 5/1999 tentang Antimonopoli. ''Itu kan sejalan dengan UU Telekomunikasi pasal 10 yang melarang praktik monopoli. Kalaupun nggak ada putusan KPPU, kita akan melakukan hal yang sama,'' ungkapnya.

Gatot mengungkapkan, hingga kini pemerintah belum mempunyai aturan mengenai SMS. Namun, dia berjanji dalam waktu dekat akan dikeluarkan aturan mengenai penarifan. Apakah akan diatur tarif batas atas dan batas bawah SMS, Gatot tidak berani mengiyakan. ''Tapi, yang pasti, kalau rekomendasi KPPU seperti itu, kami akan atur secepatnya,'' lanjutnya.

Sebelumnya, enam operator telekomunikasi terbukti melakukan kartel layanan pesan singkat (SMS). Kerugian konsumen akibat praktik yang berlangsung mulai 2004-2007 itu diperkirakan Rp 2,827 triliun. Oleh KPPU, enam operator itu dijatuhi hukuman denda. Nilainya bervariasi, paling tinggi Rp 25 miliar.

Enam operator itu adalah Telkomsel yang merugikan konsumen Rp 2,193 triliun, Excelcom (XL) Rp 346 miliar, Telkom Rp 173,3 miliar, Bakrie Telecom (Esia) Rp 62,9 miliar, Mobile-8 (Fren) Rp 52,3 miliar, dan Smart Telecom Rp 0,1 miliar.(wir/oki)

0 comments:

Pages

http://warnet-unet.blogspot.com. Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

Followers

Blogger Tricks